Akad Nikah di dalam Islam tidaklah seperti akad-akad biasa.
Al-Quran mengungkapkan pernikahan ini dengan tiga sebutan.
Pernikahan
adalah âyat (tanda kekuasaan Alloh)
sekaligus 'uqdah (simpul ikatan) dan
juga mîtsâqun gholîzh (janji yang berat).
Di dalam Al-Quran Alloh Swt. menyatakan Akad Nikah
dengan sebutan mîtsâqun ghalîzh (janji yang berat).
Padahal kata mîtsâqun gholîz ini sendiri di dalam Al-Quran
disebutkan hanya tiga kali.
Diantaranya adalah untuk akad pernikahan (An-Nisâ: 21).
“Bagaimana
kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu)
telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
Begitupun dalam bahasa Arab... Akad berarti ikatan janji.
Di dalam Islam janji adalah sesuatu yang wajib ditepati,
sebagaimana perintah Allah Swt. dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 1,
"Wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janjimu."
Setiap ikatan janji tentunya akan melahirkan hak-hak
dan kewajiban di antara kedua belah pihak yang berjanji.
Akad juga berarti mengikat atau menyimpulkan.
Maka laki-laki dan perempuan yang melakukan akad nikah
berarti keduanya telah mengikat simpul ikatan hidup bersama.
Ikatan kebersamaan yang harmoni dan langgeng.
Ikatan hubungan yang akan diteruskan kelak di surga Allah
Swt..
Semoga Alloh memberikan keutuhan rumah tangga kita
dan mewarisi anak" anak yang soleh dan solehah...aamiin.
Untuk Umi ... Istriku yang selalu penuh sabar mengurusi keluarga ini....
jazakillah